Akhir 2015 mendatang akan diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingan akan masuk dengan bebas barang, jasa, investor bahkan semua jenis perdagangan dari negara anggota ASEAN ke Indonesia dan sebaliknya. Karena itulah, Indonesia harus bersiap dengan memperkuat strategi waralabanya. Saya akan sedikit sharing tentang apa dan bagaimana waralaba/franchise.
WARALABA adalah hak khusus yang dimliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
PERJANJIAN WARALABA adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4742)
Persyaratan Permohonan STPW :
1. FC KTP Penanggungjawab Perusahaaan
2. FC Akte Pendirian/perubahan Perusahaan bagi yang berbadan hukum (CV, PT, FA, UD)
3. FC Ijin Teknis (IPR, IMB, HO)
4. FC Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. FC Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
6. FC prospektus Penawaran Waralaba* / pemberi Waralaba**
8. FC Perjanjian Waaralaba
* Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri / Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri
** Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri / Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri / Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri
Demikian sedikit sharing dari saya< semoga bermanfaat.